Pengelolaan daya tarik wisata skala kota; c. Mengingat : 1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) No. Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau c. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 18. id, untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. (3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 20. Kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016. 9. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti :. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. 087899900666 4. Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Bagian Keenam Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata Pasal 18 (1) Pengusaha wajib mengajukan secara. Foto copy KTP 3. Permen Kebudayaan dan Pariwisata tentang. 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah, terkait kepada para pelaku usaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis Pariwisata. MICE adalah jenis kegiatan yang terdapat dalam industri pariwisata, kegiatan ini telah di rencakanan secara matang oleh suatu kelompok atau kumpulan orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi WA di 0816592791. 10, BN. 10. 1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (selanjutnya disebut TDUP), sangatlah penting sebagai bentuk. The Tourism OSS Regulation stipulates required tourism business licenses as follows: Business License, in the form of Tourism Business Registration License or Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); and. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. untuk izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masa berlaku Selamanya, sampai dengan ada perubahan status. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera. Pasal 5 Cukup jelas. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Facebook: DPMPTSP Kota. Pilih opsi “EDC atau QRIS Statis” Kemudian klik “Individu”. MALANGTIMES - Sektor pariwisata di Kota Malang terus diperkuat. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non-perseorangan wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). BUPATI SUKOHARJO, Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, menyebutkan bahwa Bupati dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha jasa perjalanan wisata. 6, 2017, pp. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata; 18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Mengingat : 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan Kecuali bagi perorangan. Mengingat : 1. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Boga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftar ulang setiap 5(lima) tahun sekali; c. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, daya tarik wisata spiritual dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia. (2) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berguna untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha, serta menerapkan sanksi bagi usaha pariwisata yang tidak sesuai standar. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara. Daerah yang ditempuh melalui kebijakan penetapan tanda daftar usaha pariwisata sebagai sarans untuk menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan peningkatan days saing kepariwisataan di Kota Mojokerto; b. id. Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB. Di video kali ini RK FAMILY menyajikan cara memb. . Berdasarkan. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Destinasi Pariwisata yang meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, pengelolaan destinasi pariwisata, dan penetapan tanda daftar usaha pariwisata Daerah; 3. menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata pada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata; c. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan untuk setiap kantor oleh pengusaha. Informasi Dokumen klik untuk memperluas. (2016). Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 2. untuk mengurusnya, Sobat. 1. Pasal 7 Cukup jelas. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan. 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pengaduan Layanan Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP. 28 . Pangeran Geusan Ulun Sumedang, Kab, Sumedang Telepon: (0261) 205657 E-Mail:Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2018. ABSTRAK: a. BAB I KETENTUAN. Belum dilaksanakan sanksinya," kata Didien saat ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Sertifikasi. 7. TDUP adalah izin yang diterbitkan. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menyelenggarakan usaha SPA wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengaduan Pelayanan Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) ,. Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Rebulik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, TDUP adalah izin yang diterbitkan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA KEPARIWISATAAN DITETAPKAN DI BANJARBARU PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2018 DIUNDANGKAN DI BANJARBARU PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2018 LEMBARAN DAERAH KOTA. Tanda daftar perusahaan; Setelah mengantongi TDUP atau izin usaha lainnya, perusahaan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 8 Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. 3 Keuntungan Punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bagi Pelaku Bisnis di Kutai Barat. Klasifikasi usaha pariwisata di Indonesia dalam penyediaan akomodasi adalah hotel. Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik Kota Semarang. 10. Saat Anda akan menyelenggarakan usaha pariwisata, wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diajukan ke Perangkat Daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP Daerah). Untuk besaran pembuatan izin usaha industri sebenarnya tidak dipungut uang sepersepun alias gratis. Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Spa. pengusaha tidak meneruskan kegiatan usahanya; b. Undang-Undang No. Atau pengusaha pariwisata. P enetapan tanda daftar usaha pariwisata skala kota; f. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN ); Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pondok Wisata selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi. Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM; 4. Klik daftar Aplikasi Merchant BCA. 5. Pengelolaan kawasan strategis pariwisata skala kota; d. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Pd. Usaha Wisata Kesehatan (medical tourism) adalah usaha jasa wisata perawatan kesehatan yang bersifat preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk. Peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor pm. 000 atau Materei Rp 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. Medsos : FB : Dpmptsp Purwakarta IG :. TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI BANGKA, Menimbang : a. 7. Izin pertama yang perlu Anda urus adalah izin pendirian badan usaha yang menjadi paying usaha kuliner Anda. Sehingga untuk bisa mendirikan usaha restoran, Anda membutuhkan TDUP. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. ABSTRAK: Keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Surat Permohonan; 2. Jika seluruh dokumen ini sudah lengkap,. Pada tahun 2020 dikarenakan terdapat suatu pembaruan pada sistemTANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) 1. Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin hotel. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat. Deskripsi : Usaha wisata tirta yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk. Faktor-faktor yang menghambat Pelaksanaan Perizinan Usaha Wisata di Kabupaten Badung dengan tanda daftar usaha pariwisata yang dimohonkan oleh pelaku usaha digunakan sebagai landasan yuridis dalam membangun usaha wisata di Kabupaten Badung. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP. Raya. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara. ABSTRAK: Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi. 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; Mengingat : 1. Menurut pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP adalah izin yang diterbitkan. usaha pariwisata dan prinsip tata-kelola pariwisata yang baik maka salah satunya diperlukan suatu izin pariwisata yang mana merupakan aspek legalitas untuk. Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). Pengelolaan destinasi pariwisata skala kota; e. 7. Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU/HO) 4. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM. 28. Perda Kota Batam No. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 1. 1. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) :-----Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, maka usaha- usaha yang terkait seperti rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, usaha hiburan dan jasa usaha pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan harus memiliki. TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sektor pariwisata. Pejabat yang menangani : Nama. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Jumlahnya cenderung menurun, dari tahun ke tahun yaitu, 317 TDUP pada 2014, lalu 291 TDUP tahun berikutnya, dan 230 TDUP pada 2016. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi 4 4. 2. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,. Agustinus juga menerima masukan apabila para pelaku usaha menemukan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata tersebut. 19. URAIAN. Pelatihan Kepemanduan Balawista | 2023-09-06 11:27:12. 4. [2] Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam. Kharisma, Dipta, and Tri Yuniningsih. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Kepanjangan TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran NegaraIzin Pariwisata Ganti Jadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Pariwisata. 2. Lokasi : Terminal tipe A Mangkang lantai 2. Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keterangan : *) Diisi dengan Bidang Usaha, Jenis Usaha dan Sub Jenis Usaha yang sesuai : Bidang Usaha Daya Tarik Wisata , jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata, sub jenis pengelolaan :Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP. Izin Restoran, Jasa Boga, Cafe, Catering. Thursday, 12 October 2017 01:00 WITA. dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Online Single Submission (OSS). Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi. Tugu, Kota Semarang 50155; Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut: Kontak Aduan Masyarakat. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam. 3. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; b. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha. Pemantauan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan usaha pariwisata g. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Laik Sehat. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Selanjutnya, terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam. Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. Pendaftaran Usaha Pariwisata - Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun.